You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Lagi, Pengerukan Waduk Rambutan 1 Terkendala BBM
photo Nurito - Beritajakarta.id

Pengerukan Waduk Rambutan 1 Kembali Terkendala

Sebanyak empat alat berat di Waduk Rambutan 1 di Kelurahan Rambutan, Ciracas, kembali tidak beroperasi. Pemicunya, lagi-lagi disebabkan tidak adanya pasokan BBM solar. Kejadian ini merupakan yang ketiga kalinya selama pembangunan waduk itu dimulai.

Minggu lalu BBM datang hari Senin tapi hanya bisa digunakan sampai Kamis. Jumat tidak beroperasi karena BBM habis dan sampai sekarang

Pantauan Beritajakarta.com, sebagian lahan seluas sekitar lima hektare sudah digali. Di lokasi, sebanyak empat alat berat teronggok begitu saja dan sama sekali tidak ada aktivitas pengerjaan.

Pengawas Waduk Rambutan 1, Marudin mengakui, alat berat sudah tidak beroperasi sejak Jumat (21/10) lalu. Alat berat tidak bisa bekerja lantaran tidak ada pasokan BBM solar.

Alat Berat di Waduk Rambutan 1 Berhenti Beroperasi

"Minggu lalu BBM datang hari Senin tapi hanya bisa digunakan sampai Kamis. Jumat tidak beroperasi karena BBM habis dan sampai sekarang," katanya, Senin (24/10).

Sebenarnya, lanjut Marudin, BBM solar sudah dibelanjakan oleh Dinas Tata Air DKI. Namun entah kenapa solar belum didistribusikan ke lokasi proyek.

Ia berharap pada Selasa besok solar sudag disuplai ke lokasi proyek agar pengerukan waduk bisa dilanjutkan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7657 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5419 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1599 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1430 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1308 personFakhrizal Fakhri